Demi mencegah penggunaan surat Vaksin dan PCR palsu pemerintah mewajibkan penggunaan aplikasi Pedulilindungi bagi masyarakat yang akan melakukan perjalanan udara mulai Senin, (19/07/2021).

Peraturan ini akan berlaku sementara untuk penerbangan Jakarta-Bali-Jakarta menggunakan pesawat Garuda Indonesia dari Bandar Udara Soekarno-Hatta. Hasil tes swab PCR dan bukti vaksin yang merupakan syarat melakukan perjalanan akan secara otomatis tercantum di aplikasi Pedulilindungi.