Siaran TV analog di 15 kabupaten/kota akan disetop mulai Agustus (17/8). Kominfo berencana memberikan bantuan berupa alat penangkap siaran TV digital bagi warga miskin.
Pemberian set top box itu diatur dalam pasal 85 Peraturan Pemerintah tentang Pos Telekomunikasi dan Penyiaran (PP Poltesiar). Regulasi ini mengamanatkan perlindungan bagi warga miskin berupa bantuan alat bantu penerimaan siaran.
Penyediaan ini berasal dari kontribusi penyelenggara multipleksing secara proporsional dan pemerintah melalui LPP TVRI.
Pembagian set top box untuk migrasi TV digital alias analog switch off (ASO) tahap pertama akan disediakan oleh grup Surya Citra Media (SCM), Media dan Rajawali.
Evaluasi terhadap empat grup lainnya yaitu Trans Media, Media Nusantara Citra (MNC), Berita Satu, dan Viva masih berjalan. Evaluasi dengan stasiun televisi ini berlangsung sejak 9 April.