Pemerintah memutuskan untuk menurunkan tarif pemeriksaan Real Time Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) sebesar 45%. Penurunan tarif tes PCR sejalan dengan harga reagen dan bahan medis habis pakai (BMHP) yang mengalami penurunan.

Kementerian Kesehatan pun melakukan evaluasi bersama Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) sehingga tarif tes PCR bisa turun. Hasilnya, tarif tertinggi RT PCR kini sebesar Rp 495 ribu untuk daerah di Jawa-Bali dan Rp 525 ribu untuk daerah luar Jawa-Bali