Majelis Etik Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghukum Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar dengan sanksi pemotongan gaji 40% selama 12 bulan. Majelis berpandangan, sanksi tersebut sudah cukup memadai.

Lili terbukti memanfaatkan posisinya sebagai pimpinan KPK untuk menekan Wali Kota nonaktif Tanjungbalai M. Syahrial. Lili mendorong Syahrial untuk menyelesaikan pengurusan kepegawaian adik iparnya Ruri Prihatini Lubis di Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Kualo Tanjungbalai.