Kemenkes mengeluarkan aturan baru bagi para penyintas Covid-19. Mereka diperbolehkan vaksinasi sesuai dengan derajat keparahan penyakit. Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran HK.02.01/I/2529/2021 tentang Vaksinasi Covid-19 Bagi Penyintas yang ditetapkan Rabu (29/09).