Cina mengirimkan surat berisi peringatan terhadap Indonesia untuk menghentikan pengeboran minyak dan gas di Natuna. Pengeboran ini dianggap melanggar Sembilan Garis Putus - Putus yang diklaim oleh Cina sebagai wilayahnya.

Padahal, berdasarkan Konvensi Hukum Laut PBB, wilayah lepas pantai di Natuna utara adalah milik Indonesia dan memiliki hak penuh dalam eksplorasi dan eksploitasi sumber daya alam.