Satgas Penanganan Covid-19 mengeluarkan aturan baru perjalanan internasional demi mencegah varian Omicron masuk ke Indonesia.
Aturan ini mulai berlaku efektif sejak 29 November hingga waktu yang akan ditentukan kemudian. Dengan berlakunya ini, maka Surat Edaran No. 20 Tahun 2021 serta Addendum Surat Edaran No. 20 Tahun 2021 resmi dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.