Penetapan logo Halal Indonesia oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag) menjadi babak baru soal sertifikasi halal di Indonesia. Logo itu berlaku secara nasional mulai Maret 2022 lewat Keputusan Kepala BPJPH Nomor 40 Tahun 2022.

Majelis Ulama Indonesia meluruskan isu bahwa label halal diambil alih Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama. Ketua MUI Bidang Fatwa, KH Asrorun Niam Sholeh mengatakan label halal merupakan wilayah administrasi negara. Hal ini sudah berlaku sebelum dan setelah adanya Undang-Undang Jaminan Produk Halal (JPH).