Mantan Sekretaris Umum Front Pembela Islam Munarman divonis tiga tahun penjara terkait kasus tindak pidana terorisme.
Dalam sidang utama di Pengadilan Negeri jakarta Timur, Munarman divonis melanggar Pasal 13 huruf c Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.