Mantan Sekretaris Umum Front Pembela Islam Munarman divonis tiga tahun penjara terkait kasus tindak pidana terorisme.

Dalam sidang utama di Pengadilan Negeri jakarta Timur, Munarman divonis melanggar Pasal 13 huruf c Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.