Pemerintah menetapkan pemberian tunjangan jabatan fungsional analis hukum dalam Peraturan Presiden Nomor 83 tahun 2022. Dalam beleid tersebut tunjangan jabatan diberikan untuk meningkatkan pengabdian, prestasi, dan produktivitas pegawai negeri sipil (PNS).

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.