Ramai beredar di media sosial surat tagihan pemindahan tiang listrik sebesar Rp 74 juta. PLN menagih biaya tersebut kepada seorang warga Banjar Sekaan Undisan, Bangli, Bali, bernama I Komang Suparta.

Suparta mengajukan permohonan pemindahan tiang listrik karena berada di atas lahannya yang hendak dibangun garasi mobil. Permohonan itu dibalas oleh PLN Unit Layanan Pelanggan (ULP) Bangli yang menagih biaya jasa, material, pemadaman, dan pajak pertambahan nilai (PPN).