Ada 1.971 penyelenggara sistem elektronik (PSE) platform digital privat yang belum mendaftar di Indonesia. Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) akan memblokir mereka per 20 Juli 2022.

Sejak 2015 hingga bulan ini terdapat 4.540 PSE terdaftar di Indonesia. Mayoritas atau sebesar 4.472 PSE domestik, dan sisanya asing. Dari jumlah itu baru 2.569 yang terdaftar di negara ini. 

Berdasarkan situs Kominfo, beberapa penyelenggara sistem elektronik yang belum mendaftar adalah Facebook, WhatsApp, dan Google. PSE asing yang dikenal publik dan sudah mendaftar adalah TikTok dan Linktree. 

Kementerian memberikan batas waktu pendaftaran hingga 20 Juli 2022. Jika setelah tanggal ini PSE privat belum mendaftar, Kemenkominfo akan memberi sanksi berupa teguran sampai pemutusan akses.