Pemerintah mulai mensosialisasikan program minyak goreng curah rakyat (MGCR) kepada masyarakat mulai dua minggu ke depan. Ada beberapa syarat untuk konsumen untuk dapat membeli minyak goreng murah ini.
Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan masyarakat bisa membeli MGCR dengan menggunakan aplikasi Peduli Lindungi. Sementara bagi yang tidak memiliki aplikasi dapat menunjukkan NIK masing-masing. Skema ini untuk menjaga akuntabilitas, mencegah terjadinya kelangkaan dan kenaikan harga minyak goreng.
"Ini merupakan upaya bersama dari Kementerian dan Lembaga terkait untuk mengurai masalah terkait minyak goreng. Pada tahap awal tentu akan membutuhkan penyesuaian, tapi saya yakin masyarakat pasti bisa cepat beradaptasi dengan sistem baru ini, karena tujuannya adalah untuk kebaikan bersama," ujar Luhut dalam keterangan di Jakarta, Jumat (24/6).
Lebih pembelian minyak goreng ini oleh masyarakat dibatasi maksimal 10 kilogram untuk satu NIK per harinya. Pemerintah juga menjami migor dapat diperoleh dengan harga eceran tertinggi, yakni Rp 14.000 per liter atau Rp 15.500 per kilogram.
Minyak goreng dengan ketentuan harga tersebut bisa diperoleh di penjual atau pengecer yang terdaftar resmi dalam program Simirah 2.0 dan melalui Pelaku Usaha Jasa Logistik dan Eceran (PUJLE).