Video: Alasan MK Tolak Legalisasi Ganja Medis untuk Kesehatan

Penulis: Ardhi Rosyadi
Editor: Sorta Tobing
21/7/2022, 11.15 WIB

Mahkamah Konstitusi (MK) menolak uji materi Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika terkait penggunaan ganja medis untuk kesehatan. Penolakan itu merupakan hasil rapat permusyawaratan sembilan hakim MK yang disampaikan Ketua MK Anwar Usman pada Rabu (20/7).

MK menyebut, manfaat ganja medis masih belum seimbang ketimbang dampak buruknya. Sebelumnya, penggunaan ganja medis untuk kesehatan menjadi perhatian publik karena aksi unjuk rasa yang dilakukan para pemohon. Mereka membentangkan poster meminta pertolongan agar ganja medis dilegalkan untuk kepentingan kesehatan.

Setelah aksi itu viral, publik mulai memperbincangkan penggunaan ganja medis. Wakil Presiden sekaligus Ketua Dewan Pertimbangan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Ma'ruf Amin pun telah menyampaikan sikap.