Pada awal bulan Juli 2022, Menteri Keuangan Sri Mulyani sempat membeberkan 15 negara asal deklarasi dan repatriasi harta bersih wajib pajak yang mengikuti Program Pengungkapan Sukarela (PPS) alias Tax Amnesty Jilid II. Dari keterangan Sri Mulyani dalam konferensi pers PPS hari itu terungkap harga orang Indonesia yang terdapat di luar negeri.

Dari negara-negara tersebut pemerintah berhasil mengungkapkan harta bersih sebanyak Rp 594,82 triliun, dengan pengumpulan pajak penghasilan (PPh) sebesar Rp 61,01 triliun. Sementara, deklarasi dalam negeri dan repatriasi mencapai Rp512,57 triliun. Lalu, deklarasi luar negeri Rp 59,91 triliun, sedangkan jumlah harta yang diinvestasikan ke instrumen surat berharga negara (SBN) mencapai Rp22,34 triliun.

Singapura dan Kepulauan Virginia Britania Raya menjadi negara terfavorit orang Indonesia wajib pajak menyimpan uangnya. Ditambah beberapa negara surga pajak alias tax haven seperti Kepulauan Virgin AS dan Kepulauan Caymen juga dilaporkan sebagai tempat menyimpan harta bagi wajib pajak.

Untuk diketahui Tax Haven merupakan negara yang menawarkan pajak rendah atau bahkan tanpa pungutan pajak kepada perusahaan atau individu asing.

Di mana saja negara-negara tersebut yang menyimpan nilai fantastis harta wajib pajak orang Indonesia? Simak video berikut!