Kepolisian RI (Polri) menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus penggelapan dana Yayasan Aksi Cepat Tanggap alias ACT. Keempatnya adalah Ahyudin, Ibnu Khajar, Hariyana Hermain, dan N Imam Akbari.
Kepala Biro Pelayanan Masyarakat Polri Brigjen Ahmad Ramadhan menyebut Ahyudin merupakan pendiri yayasan ACT. Ahyudin juga ketua pembina yayasan pada 2019 sampai 2022. Ia disebut mendirikan yayasan untuk menghimpun donasi dan mendapatkan gaji.
Ibnu Khajar merupakan Ketua ACT periode 2019 hingga sekarang. Ia berperan dalam membuat perjanjian kerja sama terkait dana kemanusiaan Boeing kepada ahli waris korban jatuhnya pesawat Lion Air JT-610.
Lalu, Hariyana Hermain merupakan ketua pengawas ACT pada 2019 sampai 2022. Ia bertanggung jawab terhadap pembukuan dan keuangan yayasan. HH disebut menentukan pemakaian dana ACT.
Terakhir, N Imam Akbari merupakan anggota pembina dan ketua yayasan ACT. Polisi menyebut, ia turut andil dalam menyusun kebijakan yayasan.
Polisi telah melakukan penggeledahan di kantor ACT. Objek penggeledahan termasuk perangkat keras dan lunak terkait dugaan tindak pidana. Selain itu, polisi juga telah memeriksa 26 saksi.