Mantan Bupati Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, Mardani H Maming menyerahkan diri ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (28/7). Ia tiba di Gedung Merah Putih sekitar pukul 14.00 WIB, didampingi penasihat hukumnya, Denny Indrayana.
Mardani sempat membuat pernyataan sebelum masuk ke Gedung KPK kepada awak media. “Selasa 26 Juli 2022 saya dinyatakan DPO (daftar pencarian orang), padahal saya sudah mengirimkan surat dan konfirmasi ke penyidik akan hadir pada hari ini,” ucapnya.
Sebelumnya, Mardani ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait pemberian izin usaha pertambangan (IUP) di Tanah Bumbu. Ia sempat melawan penetapan dirinya sebagai tersangka lewat praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Namun, gugatan itu tidak diterima oleh hakim kemarin.
Mardani diduga telah menerima Rp 104 miliar terkait penerbitan IUP dalam rentang waktu 2014 sampai 2021. Sebagi informasi, ia menjabat sebagai bupati sejak 2010 hingga 2018.
Kehadirannya di gedung KPK siang tadi untuk menunjukkan Bendahara Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) nonaktif itu tidak berniat tak kooperatif. Ia memenuhi janji pemanggilan KPK.
Lembaga Penyuluhan dan Bantuan Hukum PBNU sebelumnya juga sudah bersurat pada awal pekan ini kepada KPK. Isinya, Mardani bersedia memenuhi panggilan komisi antirasuah pada hari ini.