Pemerintah mengimbau masyarakat untuk mulai mengibarkan Bendera Merah Putih mulai 1 sampai 31 Agustus 2022 di rumah hingga tempat-tempat umum. Langkah ini sebagai rangkaian peringatan Hari Kemerdekaan RI ke-77 tepat pada 17 Agustus nanti.

Selain itu, Kepala Sekretariat Presiden Heru Budi Hartono mengatakan, agar seluruh kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah untuk memasang atribut merah-putih di kantor masing-masing. 

Imbauan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Mensesneg Nomor B-620 tahun ini. Selain bendera, masyarakat juga dapat memasang dekorasi, umbul-umbul, poster, spanduk, baliho, dan hiasan lainnya yang berhubungan dengan Hari Kemerdekaan. 

Lantas, bagaimana aturan pemasangan Bendera Merah Putih? Simak dalam video berikut ini.