Tarif ojek online (ojol) di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek) naik. Kenaikan ini sesuai Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 564 Tahun 2022.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Hendro Sugiatno mengatakan, tarif baru tersebut nantinya dapat dievaluasi, paling lama setiap tahun. Angkanya dapat berubah ketika terjadi perubahan terhadap kelangsungan usaha dan mengakibatkan perubahan biaya pokok lebih dari 20%.

Komponen biaya pembentuk tarif ojol terdiri dari biaya langsung dan tidak langsung. Biaya langsung dikeluarkan oleh mitra pengemudi dan sudah termasuk profit mitra pengemudi. Sedangkan biaya tidak langsung merupakan biaya sewa penggunaan aplikasi perusahaan aplikasi, paling tinggi 20%.