Kepolisian RI (Polri) masih mendalami motif Irjen Ferdy Sambo membunuh Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan, pihaknya sedang melakukan pendalaman terhadap saksi-saksi dan istri Sambo, Putri Candrawathi.
Tim khusus Polri juga mendalami apakah Sambo juga ikut menembak Brigadir J. Mantan Kadiv Propam tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka semalam, Selasa (9/8). Polisi menerapkan pasal 340 tentang pembunuhan berencana terhadap Sambo atas perannya dalam membuat skenario pembunuhan, dengan ancaman hukuman mati.
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD menyebut motif kasus tersebut sensitif. “Mungkin hanya boleh didengar orang-orang dewasa,” katanya dalam konferensi pers semalam, Selasa (9/8). Pemerintah menyerahkan konstruksi kasus ini kepada polisi dan kejaksaan.