Buronan dan pemilik PT Duta Palma Group Surya Darmadi telah ditahan Kejaksaan Agung pada Senin (15/8). Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin mengatakan, Surya tiba di Indonesia dengan penerbangan China Airlines dari Taipei, Taiwan, pada pukul 13.30 WIB.

Kejagung sebelumnya telah memanggil Surya tapi tidak mendapat respon. Karena itu, kejaksaan menetapkan status pencekalan terhadap dirinya. Kuasa hukum Surya, Juniver Girsang, mengatakan kliennya tidak hadir dalam panggilan penyidik karena tengah menjalani pengobatan di luar negeri. 

Kejagung menetapkan Surya Darmadi dan mantan bupati Indragiri Hulu, Ria, Raja Thamsir Rahman sebagai tersangka kasus izin perkebunan. Raja menerbitkan izin lokasi dan usaha perkebunan di atas kawasan hutan. Sedangkan Surya memanfaatkan kawasan hutan tanpa izin pelepasan kawasan serta hak guna usaha dari Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Burhanuddin menyebut, kerugian negara dari kasus tersebut mencapai Rp 78 triliun. Kejagung juga akan berkoordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam menangani kasus Surya. Ia menjadi buron komisi antirasuah atas perkara suap pada 2014 yang melibatkan mantan gubernur Riau, Annas Maamun.