Surya Darmadi, tersangka kasus korupsi dan pencucian uang bernilai Rp 78 triiun menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Kamis, 18 Agustus 2022. Ia juga telah resmi menjadi tahanan Kejagung di Rutan Salemba sejak menyerahkan diri 15 Agustus lalu.
Pengacara Surya Darmadi, Juniver Girsang menjelaskan alasan Darmadi akhirnya pulang ke Indonesia dan menyerahkan diri.
"Beliau berkeinginan menginkuti semua proses di KPK dan Kejaksaan, dengan dia datang, sehingga kita siap mengukuti semua proses hukum," terang Juniver usai mengiringi pemeriksaan Darmadi.
Dalam pemeriksaan ini, Penyedikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) akan mengusut dugaan menghalangi penyidikan terkait korupsi PT Duta Palma dimana Darmadi sebagai pemilik. Sayangnya, pada saat pemeriksaan memasuki pertanyaan ke-9, kondisi kesehatan Surya Darmadi mengalami penurunan.
"Hari ini klien saya baru sampai pemeriksaan 9 pertanyaan. Namun mengingat fisiknya, kondisinya yang tidak mengizinkan, beliau minta agar dihentikan dulu pemeriksaan dan meminta dokter mengecek kesehatannya yaitu jantung akut," terang Juniver.
Pemeriksaan sementara baru menyasar mengenai profil perusahaan-perusahaan yang dimiliki beliau. Belum masuk ke dalam substansi akan pelanggaran. Pemeriksaan selanjutnya akan dilakukan kembali jika kondisi Surya Darmadi telah membaik.
Diketahui, Surya Darmadi juga merupakan tersangka KPK atas kasus suap alih fungsi lahan hutan Riau pada 2014.