Irjen Ferdy Sambo diberhentikan secara tidak hormat dalam keputusan sidang kode etik Polri pagi tadi, Jumat (26/8). Atas keputusan itu ia mengajukan banding dan meminta maaf atas perbuatannya dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J. 

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.