Kementerian Perhubungan (Kemenhub) resmi memutuskan menaikkan tarif ojek online (ojol) yang akan berlaku Sabtu, 10 September, 2022. Kenaikan ini dilakukan di tengah kenaikan harga BBM Pertalite dan Pertamax, Upah Minimum Regional (UMR) dan juga komponen perhitungan jasa lainnya.
Dirjen Perhubungan Darat Hendro Sugiatno juga menyampaikan pihak aplikator dapat segera menyesuaikan tarif pada pukul 00.00 WIB.
Berikut besaran kenaikan tarif ojol berdasarkan ketentuan Kemenhub.