Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyebut pemerintah belum berencana menghapus bahan bakar minyak atau BBM jenis Pertalite (RON 90). Soal penghapusan BBM beroktan rendah mengacu pada Surat Keputusan Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi (SK DJM) Nomor 85.K/HK.02/DJM/2022.
Dalam keputusan itu, mulai 1 Januari 2023 standar dan mutu (spesifikasi) BBM jenis bensin yang dipasarkan di dalam negeri wajib memiliki octane number (RON) minimal 90. “Yang mengacu pada SK DJM Nomor 0486.K/10/DJM.S/2017 tentang Standar dan Mutu BBM Jenis 90 yang dipasarkan di dalam negeri,” kata Direktur Teknik dan Lingkungan Ditjen Migas Kementerian ESDM Mirza Mahendra, Minggu (18/9).
Apabila mengacu pada keputusan itu artinya BBM jenis RON 90 ke bawah akan dihapus. Bensin yang dipasarkan di dalam negeri akan memiliki angka di atas 90. Produk stasiun pengisian bahan bakar umum atau SPBU Pertamina yang tidak dihapus adalah Pertalite, Pertamax (RON 92), Pertamax Plus (RON 95), dan Pertamax Turbo (RON 98).
Keputusan ini juga sejalan dengan keinginan pemerintah untuk menerapkan standar emisi kendaraan menjadi Euro 4, dari sebelumnya Euro 2. Ketentuan ini sejalan dengan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.20 Tahun 2017.
Penerapan Euro 4 seharusnya berjalan pada April 2021. Namun, karena pandemi, penerapannya baru berjalan pada 12 April 2022. Pemerintah berharap kebijakan ini dapat mengurangi polusi udara dan kerusakan lingkungan akibat emisi kendaraan bermotor.
Apa itu Euro 4 yang menjadi standar emisi baru kendaraan bermotor? Simak dalam video berikut ini.