DPR RI telah resmi mengesahkan Undang-undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) dalam Rapat Paripurna pada Selasa, 20 September 2022. Regulasi ini mengatur hal-hal mendasar dalam melindungi data pribadi individu atau masyarakat umum.
Undang-undang ini memuat definisi data pribadi dan umum, kewajiban untuk pengendali data baik perseorangan ataupun korporasi, hingga sanksi berupa administrasi dan pidana. Sanksi ini kemudian akan diatur dan dikenakan oleh lembaga di bawah arahan Presiden.
Menteri Kominfo RI Jhonny G. Plate menjelaskan bahwa sanksi-sanksi ini berlaku bagi seluruh pohak yang memroses data pribadi masyarakat.
"UU PDP disiapkan untuk diterapkan di seluruh pihak yang memproses data pribadi masyarakat, baik perseorangan, pemerintah, swasta hingga berbagai institusi yang mengoperasikan layanannya di Indonesia, baik dalam negeri maupun luar negeri," ujar Jhonny dalam konferensi pers di gedung Kominfo, Jakarta, Selasa (20/9).
Simak deretan sanksi-sanksi bagi yang melakukan pembocoran data dalam video berikut.