Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Hakim Mahkamah Agung Sudrajad Dimyati sebagai tersangka suap penanganan perkara. Sudrajad diduga menerima uang Rp 800 juta dalam kasus ini. 

KPK melakukan operasi tangkap tangan atau OTT kemarin, Kamis (22/9), di Mahkamah Agung. Setelah melakukan gelar perkara, komisi antirasuah menetapkan 10 orang sebagai tersangka. Enam orang sudah ditahan. KPK meminta Sudrajad agar menyerahkan diri dan kooperatif. 

Ini adalah pertama kalinya KPK menetapkan hakim MA menjadi tersangka korupsi. KPK sebelumnya pernah melakukan OTT terhadap dua orang hakim Mahkamah Konstitusi, yaitu Patrialis Akbar dan  Akil Mochtar.

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.