Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) memastikan obat sirup parasetamol yang menyebabkan 66 anak di Gambia meninggal dunia tidak terdaftar di Indonesia. “Hingga saat ini produk dari produsen Maiden Pharmaceutical Ltd, India, tidak ada yang terdaftar di BPOM,” demikian keterangan tertulisnya, Rabu (12/10).
Organisasi Kesehatan Dunia alias WHO menyebut ada empat obat sirup yang diduga memicu gagal ginjal hingga kematian anak tersebut. Keempat obat itu adalah Promethazine Oral Solution, Kofex Malin Baby Cough Syrup, Makoff Baby Cough Syrup, dan Magrip N Cold Syrup.
Kementerian Kesehatan Gambia telah meminta rumah sakit berhenti memakai parasetamol. Negara ini mengalami peningkatan kasus gagal ginjal akut tiba-tiba di antara anak usia lima bulan hingga empat tahun sejak Agustus lalu. Dugaan sementara pemicu penyakit tersebut adalah pemakaian obat parasetamol.
Terkait kasus tersebut, Indonesia, melansir Reuters, akan menyelidiki kasus gagal ginjal akut yang telah menyebabkan kematian lebih dari 20 anak di Jakarta sepanjang 2022. Pemerintah akan berkoordinasi dengan peneliti WHO terkait masalah ini.