Dalam sidang perdana atas kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat, salah satu terdakwa Putri Candrawathi yang merupakan istri dari Ferdy Sambo justru berupaya tidak memahami dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Mohon maaf Yang Mulia, saya tidak mengerti akan dakwaan tersebut,” ujar Putri ketika ditanya Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santosa usai pembacaan dakwaan.
“Tidak mengerti?” tanya Hakim Ketua.
“Iya, saya tidak mengerti,” balas Putri.
“Silakan dijelaskan lagi saudara Jaksa Penuntut Umum apa inti dakwaan ini,” minta Wahyu kepada JPU.
Namun, saat JPU mencoba menjelaskan kembali secara singkat bahwa Putri Candrawathi didakwa karena terlibat dalam pembunuhan berencana, ia mengaku tetap tidak mengerti dakwaan tersebut. Putri menyerahkan penjelasan JPU kepada penasihat hukumnya.
Tim pengacara Febri Diansyah kemudian menjelaskan kepada wartawan bahwa kliennya tidak mengerti karena peran-peran yang dibeberkan Jaksa Penuntut Umum bersifat asumtif dan hanya berasal dari keterangan satu saksi.
“Sebab saat kami dengar tadi peran-peran yang diduga ini cenderung bersifat asumsi. Bila kami cermati dengan sangat hati-hati yang kami urai dalam eksepsi banyak fakta penting yang ditujukkan JPU hanya dari satu keterangan saksi,” jelas Febri.