Pengadilan Negeri Jakarta Selatan masih gelar sidang kasus pembunuhan berencana dan perintangan penyidikan (obstruction of justice) pada Rabu, 19 Oktober 2022.
Salah satu terdakwa kasus obstruction of justice Hendra Kurniawan tidak mengajukan eksepsi atau keberatan usai jaksa penuntut umum (JPU) menjabarkan dakwaannya. Pihak Hendra mengatakan dakwaan jaksa sudah memenuhi syarat formil dan materiil.
“Untuk menghormati peradilan dengan asas cepat, murah, dan sederhana kami memandang tidak perlu untuk sampaikan eksepsi. Kalau yang kita lihat dari rangkaian perbuatan sama sekali dalam dakwaan tidak ada yang merupakan perbuatan pidana dan perbuatan lain yang ada hubungannya dengan terdakwa,” jelas kuasa hukum HK, Henry Yosodiningrat.
Dalam dakwaan yang dibacakan, Hendra Kurniawan disebut merusak rekaman CCTV atas perintah Ferdy Sambo. Tindakan inilah yang membuat terhalanginya penyidikan terhadap kematian Brigadir Yosua Hutabarat.