Australia mengklaim gugusan Pulau Pasir, yang berjarak sekitar 120 kilometer dari Pulau Rote, Nusa Tenggara Timur (NTT), miliknya. Pemegang Mandat Hak Ulayat Masyarakat Adat Laut Timor Ferdi Tanoni mengancam melayangkan gugatan ke Pengadilan Commonwealth Australia, Canberra.
Ferdi yang juga Ketua Yayasan Peduli Timor Barat mengatakan, Negeri Kanguru telah berkali-kali didesak untuk keluar dari gugusan Pulau Pasir. Namun, pemerintah Australia tak peduli. Bahkan, aktivitas pengeboran di gugusan pulau tersebut masih berjalan.
“Padahal, kawasan itu adalah mutlak milik masyarakat adat Timor, Rote, dan Alor,” katanya, Jumat (21/10), dikutip dari Antara. Di lokasi itu terdapat kuburan para leluhur Rote dan artefak lainnya. Pulau Pasir juga digunakan sebagai lokasi beristirahat nelayan setelah semalam suntuk menangkap teripang dan ikan.
Bagaimana sejarah klaim gugusan pulau yang disebut Australia bernama Ashmore and Cartier Island itu? Simak dalam video berikut ini.