Menteri Keuangan RI Sri Mulyani mengumumkan bahwa pemerintah telah menetapkan kenaikan tarif cukai hasil tembakau (CHT) sebesar 10% dan akan berlaku pada tahun 2023 dan 2024. Dalam keterangannya, Sri Mulyani mengatakan bahwa kenaikan tarif CHT akan berbeda sesuai dengan golongan CHT seperti Sigaret kretek mesin (SKM), sigaret putih mesin (SPM) dan sigaret kretek tangan (SKT).
Selain itu, pemerintah juga menetapkan kenaikan cukai pada rokok elektrik dan produk pengolahan hasil tembakau lainnya (HPTL). Kenaikan cukai rokok elektrik ditetapkan sebesar 15% selama 5 tahun kedepan.