Sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J dengan terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi kembali berlanjut, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (22/11). Dengan agenda pemeriksaan saksi untuk terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.
Dalam sidang yang berlangsung pukul 09.30 wib tersebut Jaksa Penuntut Umum (JPU) menunjukkan beberapa barang bukti berupa tiga senjata api yakni senjata api berjenis Steyr AUG, Glock 17, dan senjata berjenis HS.
Barang bukti ditunjukan kepada salah satu ajudan Ferdy Sambo, Adzan Romer yang dihadirkan sebagai saksi. Dalam sidang sebelumnya Romer mengaku melihat senjata berjenis HS yang dijatuhkan Ferdi Sambo ketika menuju rumah dinas Duren Tiga di hari kematian Brigadir J.