Program Officer Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Usep Hasan Sadikin mengatakan, Pihaknya menerima laporan warga yang mengaku bahwa data dirinya digunakan tanpa izin untuk verifikasi faktual parpol. Namun, penanganan kasusnya tidak jelas.
Menurutnya hal tersebut rentan terjadi dalam tahapan verifikasi faktual partai politik peserta pemilih.“Di dalam verifikasi ini sangat mungkin adanya penyalahgunaan data pribadi dari partai politik peserta pemilu,” kata Usep dalam Media Briefing: Gangguan Terhadap Hak Memilih, Kamis (24/11).
Selain pencatutan identitas pribadi, Usep menjelaskan ada tiga gangguan hak memilih, yaitu upaya untuk menghilangkan hak pilih seseorang atau kelompok pemilih tertentu. Gangguan itu yakni diskriminasi regulasi, ancaman langsung, dan penyebaran disinformasi.