Video: Jalan Panjang RKUHP

Penulis: Revita Rita Rani
7/12/2022, 14.20 WIB

Wakil ketua DPR RI, Lodewijk Freidrich Paulus mengatakan sebelum disahkan menjadi Undang-undang, proses pembahasan RKUHP telah melalui proses panjang dan terus tertunda. 

Pembahasannya telah melewati mas tujuh presiden sejak masa kepemimpinan Presiden Soekarno, dan 14  periode DPR sejak masa pemerintahan DPR Gotong Royong tahun 1960-1965. Serta melibatkan 19 Menteri Kehakiman yang saat ini menjadi Menteri Hukum dan HAM, sejak masa menteri Sahardjo.

Dengan disahkannya RKUHP ini menjadi UU, maka menggantikan KUHP warisan kolonialisme Belanda yang berlaku di Indonesia sejak 1918.

KUHP itu sebelumnya bernama Cone Napoleon Prancis, yang berlaku sejak 1810 oleh negara Prancis, kemudian berganti menjadi KUHP saat Prancis menjajah Belanda pada 1881, dan berlaku di Belanja sejak saat itu. Sata Belanda menjajah Indonesia, KUHP diterapkan di Indonesia sebagai hukum yang sah dengan nama Wet Wetboek van Strafrecht.

Di masa kepemimpinan Presiden Joko Widodo, perjalanan RKUHP dimulai kembali di tahun 2015.