Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) memberikan teguran kepada Pemerintah RI karena disahkannya RKUHP menjadi KUHP. PBB menilai pengesahan tersebut dilakukan tanpa mengedepankan nilai kebebasan dasar dan hak asasi manusia (HAM).
Sejumlah aturan dalam KUHP yang direvisi juga dianggap tidak sesuai nilai-nilai kemanusiaan.PBB juga menyoroti hak atas privasi yang diatur dalam beleid serta hak atas kebebasan memeluk agama dan menyatakan pendapat.
PBB juga menyebut ada beberapa pasal yang berpotensi mengkriminalisasi karya jurnalistik dan melanggar kebebasan pers. Melihat hal tersebut PBB mengirimkan surat kepada pemerintah.