Tim Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran Hak Asasi Manusia Berat di Masa Lalu (PPHAM) melaporkan 12 kasus pelanggaran HAM berat di masa lalu kepada presiden Joko Widodo. Empat diantaranya sudah menjalani persidangan di pengadilan HAM namun ditolak karena dianggap kurang bukti.
Menteri Koordinator Hukum Politik dan Keamanan, Mahfud MD menjelaskan kasus pelanggaran HAM berat di masa lalu yang terjadi sebelum tahun 2000 harus diadili di pengadilan HAM ad hoc atas persetujuan DPR, sementara kasus pelanggaran HAM berat yang terjadi setelah tahun 2000 diadili di pengadilan HAM biasa.
Jokowi menegaskan pemerintah berkomitmen memulihkan hak-hak korban dan keluarga korban peristiwa pelanggaran HAM berat di masa lalu. Meski demikian penyelesaian non yuridis ini tidak akan menggantikan penyelesaian yuridis yang tengah berlangsung.