Terdakwa kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat, Richard Eliezer dituntut 12 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (18/1). Dalam sidang itu JPU menilai peran Richard sebagai eksekutor dalam pembunuhan berencana menjadi hal yang memberatkan hukuman. Sementara peranya sebagai Justice Collaborator menjadi hal yang meringankan hukuman.
Penasihat Hukum Richard Eliezer akan mengajukan banding ada tuntutan tersebut. Pihaknya menilai peran kliennya sebagai Justice Collaborator kurang diperhatikan. Diketahui tuntutan Richard lebih berat ketimbang ketiga terdakwa lain dalam kasus ini. Putri Candrawati, Kuat Ma’ruf, dan Ricky Rizal, dituntut masing-masing delapan tahun penjara.
Hakim sempat menskors sidang lantaran, ricuh akibat simpatisan Richard yang kecewa atas tuntutan JPU. Petugas terpaksa meminta simpatisan Richard keluar dari ruang persidangan.