Gubernur Jakarta akan tetap dipilih oleh rakyat melalui Pilkada, bukan ditunjuk oleh Presiden. Hal itu disampaikan oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dan Wakil Komite I DPD RI Sylviana Murni dalam rapat kerja kelanjutan Rancangan Undang Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (13/3).

Selengkapnya, saksikan dalam video berikut!

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.