Sidang lanjutan Mantan Direktur Utama PT Pertamina Karen Agustiawan kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (2/5). Jaksa Penuntut Umum menghadirkan saksi ahli, yakni Setiabudi Hariyanto, Pegawai Negeri Sipil Deputi Bidang Hukum dan Penyelesaian Sanggah Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang /Jasa Pemerintah.

Dalam keterangannya, saksi menyampaikan bahwa pengadaan di perusahaan BUMN harus dilaksanakan sesuai pedoman aturan yang berlaku.

Saksikan selengkapnya dalam video berikut.