Sistem kelas 1, 2, dan 3 dalam Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan kini ditiadakan. Sistem kelas tersebut akan digantikan dengan sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS). Nantinya, penerima manfaat BPJS akan menikmati fasilitas ruang perawatan yang sama.

Bagaimana iuran dan fasilitas yang akan didapatkan oleh masyarakat dalam sistem KRIS? Saksikan selengkapnya dalam video berikut.

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.