Pemerintah kembali mengizinkan pengecer untuk menjual LPG 3 kg dengan syarat mereka harus terdaftar sebagai sub-pangkalan resmi di PT Pertamina (Persero). Setelah tiga hari diberlakukannya larangan penjualan LPG 3 kg oleh pengecer, kebijakan ini diubah untuk memastikan kelancaran distribusi dan pengawasan yang lebih ketat. Dalam video ini, kami membahas detail kebijakan baru ini, data NIK yang terdaftar dalam sistem MAP, serta tujuan dari skema sub-pangkalan. Simak informasi lengkapnya tentang bagaimana pengecer kini dapat menjual LPG 3 kg dan syarat yang harus dipenuhi!

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.