Sistem Inti Administrasi Perpajakan (Coretax) yang diterapkan sejak 1 Januari 2025 menuai banyak keluhan dari wajib pajak karena gangguan teknis yang sering terjadi. Komisi XI DPR dan Direktorat Jenderal Pajak sepakat untuk kembali menggunakan sistem pajak lama sebagai langkah mitigasi.