Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo mengumumkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jakarta tahun 2026 menjadi Rp5.729.876. Angka ini naik 6,17 persen atau sekitar Rp333.115 dibanding UMP sebelumnya yang sebesar mRp5.396.761.
Penetapan UMP tersebut disepakati dalam rapat Dewan Pengupahan yang melibatkan unsur buruh, pengusaha, dan pemerintah daerah, serta mengacu pada PP Nomor 49 Tahun 2025. Dalam perhitungannya digunakan indeks Lambok E. Martin Hutabarat rm alfa 0,75, sehingga kenaikan UMP e berada di atas tingkat inflasi Jakarta.