Pemerintah menerbitkan Perpres Nomor 8 Tahun 2026 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme (RAN PE) untuk periode 2026–2029. Namun, aturan ini juga memunculkan perdebatan. Sejumlah pihak menilai definisi ekstremisme dalam Perpres masih terlalu luas dan berpotensi menimbulkan multitafsir, termasuk terhadap kritik maupun perbedaan pandangan politik. Di sisi lain, pemerintah dan para pakar menilai langkah pencegahan tetap diperlukan karena penyebaran paham radikal kini semakin banyak terjadi melalui platform digital. Simak video #ExplainerKatadata dan baca selengkapnya di Katadata.co.id

Video Editor: Andika P. Reporter: Leoni Susanto 

Motion: Dreisagara Alna

Videografer: Bayu Surya

Produser: Monica P.

KATADATA - https://www.katadata.co.id ====================================================== #Katadata #KatadataIndonesia Pantau dan Subscribe Katadata Indonesia.

Instagram: https://www.instagram.com/katadatacoid

Facebook: https://www.facebook.com/katadatacoid/

Twitter: https://twitter.com/katadatacoid

Tiktok: https://www.tiktok.com/@katadatacoid

Spotify: https://spoti.fi/3ipaxGY

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.