Tubagus Joddy Resmi Jadi Tersangka Kasus Kecelakaan Vanessa Angel

Berbagai sumber
Vanessa Angel, Bibi Ardiansyah dan Tubagus Joddy
Penulis: Hadi Mulyono
11/11/2021, 09.55 WIB

ZIGI – Sopir mobil Vanessa Angel, Tubagus Muhammad Joddy Pramas Setya alias Tubagus Joddy resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus kecelakaan maut di ruas Tol Jombang-Mojokerto beberapa waktu lalu. Dalam kecelakaan tunggal itu, aktris Vanessa Angel dan suaminya Bibi Ardiansyah meninggal dunia.

Usai diperiksa oleh pihak kepolisian, Tubagus Joddy memberikan berbagai keterangan yang menjadikannya resmi dinyatakan sebagai tersangka. Apa saja pengakuan yang disampaikan sopir berusia 24 tahun tersebut? Scroll sampai habis ya.

Pengakuan Tubagus Joddy

Menurut keterangan Kasi Kecelakaan Subdirektorat Penegakan Hukum Ditlantas Kapolda Jatim Kompol Hendry Ferdinan Kennedy kepada wartawan, Tubagus Joddy mengaku bermain handphone ketika sedang mengemudi. Hal ini tak lepas dari sorotan warganet yang sempat melihat Joddy membuat stories di Instagramnya meski beberapa saat kemudian konten tersebut dihapus.

Polisi menyebut, video yang telah terlanjur beredar di media sosial tersebut akan menjadi salah satu barang bukti untuk mendalami kasus kecelakaan yang menewaskan Vanessa Angel. Selain bermain ponsel, Joddy juga mengaku memacu kendaraannya hingga mencapai kecepatan 120 Km/jam.

Jelas, kecepatan tersebut telah melampaui batas maksimal di jalan tol luar kota yakni 100 Km/jam. Kejadian nahas tersebut kian diperparah karena Joddy mengiyakan kurang berkonsentrasi saat mengemudi.

Buntut dari tragedi itu, pihak kepolisian mengungkapkan bahwa Tubagus Joddy mengalami trauma berat namun kondisi kesehatannya berangsur membaik karena hanya mengalami luka ringan. Sebagai bagian dari proses pemulihan, nantinya Joddy bakal mendapat pendampingan secara psikologis dari pihak kepolisian.

Tanggapan Keluarga Vanessa Angel

Pasca Tubagus Joddy berubah statusnya dari saksi menjadi tersangka, ayahanda Vanessa Angel, Doddy Sudrajat angkat bicara. Doddy menyatakan akan terus memantau proses hukum yang berlangsung meski ia secara pribadi tidak menuntut Joddy.

"Walaupun kami keluarga tidak menuntut, pasti itu sudah kena pasalnya, jadi kita tunggu saja proses hukum yang akan berjalan ke depannya," ungkap Doddy Sudrajat dikutip dari channel YouTube Star Story, Kamis, 11 November 2021.

Doddy menambahkan, ia tidak begitu kenal dekat dengan Joddy melainkan hanya tahu kalau tersangka adalah asisten putrinya. Bahkan, terakhir kali Doddy berjumpa dengan sopir Vanessa Angel adalah saat putrinya dan Bibi datang ke kediamannya untuk merayakan ulang tahun.

Pengacara Desak Tubagus Joddy Dihukum Berat

Pengacara Vanessa Angel, Milano Lubis berharap Tubagus Joddy dihukum maksimal karena telah melakukan kelalaian yang sampai menghilangkan beberapa nyawa. Milano menyebut, Tubagus Joddy sebentar lagi juga akan ditahan usai ditetapkan sebagai tersangka untuk menerima sanksi yang berat.

Tubagus Joddy dijerat Pasal 310 ayat 2 dan ayat 4 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Joddy kini terancam hukuman enam tahun penjara. Adapun bunyi Pasal 310 ayat 2 adalah sebagai berikut:

Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka ringan dan kerusakan kendaraan dan/atau barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (3), dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 2.000.000,00 (dua juta rupiah). 

Sedangkan Pasal 310 ayat 4 berbunyi:

Dalam hal kecelakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).

Demikian kelanjutan kasus terbaru kecelakaan Vanessa Angel dan Bibi Ardiansyah yang kini telah membuat Tubagus Joddy ditetapkan sebagai tersangka.