Kronologi Jerinx SID Dipenjara Lagi karena Kasus dengan Adam Deni

Instagram/@true_jrx
Jerinx SID
1/12/2021, 21.02 WIB

ZIGI – I Gede Ari Astina alias Jerinx SID kembali masuk penjara tepat di hari Rabu, 1 Desember 2021 ini. Jerinx ditahan di Rutan Polda Metro Jaya atas kasus pengancaman melalui media elektronik terhadap pegiat sosial, Adam Deni.

Padahal ia baru bebas dari penjara pada 9 Juni 2021 usai menjalani hukuman akibat ujaran kebencian. Lantas, bagaimana awal mula drummer Superman Is Dead kembali dijebloskan ke penjara? Simak kronologi Jerinx SID masuk penjara berikut ini ya!

Baca Juga: Jerinx SID Minta Deddy Corbuzier Siapkan Uang Sebelum Bikin Podcast

Kronologi Jerinx SID Masuk Penjara Lagi

Kasus ini berawal ketika Jerinx SID dan pegiat media sosial Adam Deni pada bulan Juli 2021 lalu saling berbalas komentar melalui Instagram. Namun, akun Instagram Jerinx SID tiba-tiba hilang yang membuat musisi asal Bali tersebut menduga akibat dari ulah Adam Deni.

Duduk perkaranya adalah ketika Adam Deni menanyakan data artis-artis yang di-endorse Covid-19 sebagaimana yang dituduhkan Jerinx. Karena akun Instagramnya lenyap, Jerinx kemudian menghubungi Deni dan diduga memberikan kata-kata makian hingga ancaman kekerasan.

Rekaman ancaman itulah yang akhirnya dijadikan barang bukti Adam Deni untuk melaporkan Jerinx ke polisi. Meski sebenarnya Deni telah berusaha melakukan mediasi, tapi tidak menemukan kesepakatan dengan pihak Jerinx.

Kasus ini pun diserahkan kepada Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya di mana Jerinx dilaporkan atas dugaan pelanggaran Pasal 335 KUHP dan Pasal 29 UU ITE Juncto Pasal 45 B UU 19 tahun 2016 tentang informasi dan transaksi elektronik.

 

Jerinx SID Ditetapkan sebagai Tersangka

Jerinx SID kemudian ditetapkan sebagai tersangka pada tanggal 7 Agustus 2021 setelah berkas laporan Adam Deni diperiksa oleh kepolisian. Akan tetapi, Jerinx enggan memenuhi panggilan polisi saat itu dengan alasan terkendala perjalanan dari Bali ke Jakarta karena belum divaksin.

Terbaru, tepat di awal Desember 2021 ini, Jerinx akan ditahan selama 20 hari di rutan Polda Metro Jaya. Hal ini dibeberkan oleh kuasa hukum Jerinx, Sugeng Imam Santoso yang juga menegaskan bahwa kliennya masih harus menjalani serangkaian proses pemeriksaan termasuk tes kesehatan.

Berkas laporan terhadap Jerinx SID diketahui telah ditetapkan kejaksaan dengan status perkara lengkap (P21). Selanjutnya perkara ini akan diserahkan ke jaksa penuntut umum (JPU) untuk pelimpahan tahap kedua.

Tanggapan Nora Alexandra Soal Jerinx SID Dipenjara Lagi

Istri Jerinx SID, Nora Alexandra mengungkapkan kesedihannya atas masalah yang lagi-lagi menjerat suaminya. Akan tetapi, Nora mengaku siap mendampingi Jerinx walaupun harus merelakan pekerjaan yang seharusnya ia lakoni dengan beberapa perusahaan.

“Mohon maaf kepada semua brand ambassador saya untuk beberapa hari mungkin belum bisa update/review. Dikarenakan masih mendampingi suami yang masalahnya belum selesai,” demikian tulis Nora Alexandra dikutip dari akun Instagramnya @ncdpapl, Rabu, 1 Desember 2021.

Nora Alexandra menambahkan bahwa masalah yang menjerat Jerinx SID cukup mengganggu pikirannya sehingga ia harus fokus berada di samping sang suami.

Baca Juga: Alasan Jerinx SID dan Nora Alexandra Ditetapkan Jadi Duta Anti Narkoba

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.