dr. Richard Lee Ditahan Kasus Akses Data Ilegal, Istri Minta Keadilan

Instagram/@dr.richard_lee
Richard Lee
28/12/2021, 09.37 WIB

ZIGI – dr. Richard Lee kembali ditangkap pada Senin, 27 Desember 2021 atas kasus akses data secara ilegal. Setelah dokter kecantikan itu ditahan di Polda Metro Jaya, sang istri yakni Reni Effendi menangis dan meminta keadilan lewat media sosial.

Tak hanya itu, Renie juga meminta tolong pada Presiden Joko Widodo karena tak rela suaminya di penjara. Ia juga membahas soal sang suami diancam delapan tahun penjara. Seperti apa? Yuk simak artikelnya sampai habis!

Baca Juga: Profil dan Biodata dr. Richard Lee Agama, Karier hingga Kasus

dr. Richard Lee Ditangkap Terkait Kasus Akses Data Ilegal

dr. Richard Lee kembali diamankan oleh pihak kepolisian terkait kasus akses data ilegal. Richard Lee yang kini berstatus tersangka itu ditahan di Polda Metro Jaya. Namun, pihak kepolisian belum merilis detail soal kasus yang menimpa dokter kecantikan tersebut.

Sebelumnya, dr. Richard Lee juga pernah ditahan terkait kasus akses data ilegal pada 11 Agustus 2021. Kala itu, ia masuk ke akun Instagram miliknya tanpa meminta izin terlebih dulu pada pihak kepolisian. Padahal, ponsel Richard Lee tengah disita polisi karena terkait kasus pencemaran nama baik dengan Kartika Putri.

Istri dr. Richard Lee Meminta Keadilan

Setelah sang suami ditahan pada malam hari, Reni Effendi begitu terpukul dan menangis-nangis minta pertolongan. Ia bahkan menandai akun Instagram milik Presiden Jokowi sambil mengatakan bahwa sang suami tidak bersalah.

“Tolong bapak Jokowi, bapak Kapolri, tolong tegakkan hukum ini. Suami saya gak bersalah. Suami saya disangkakan pasal 30 ayat 1 yang katanya dihukum 8 tahun penjara. Jelas-jelas saya gak tahu suami saya salah dimana,” kata Reni sambil menangis dikutip Zigi.id dari Instagram @renieffendi24 pada Senin, 27 Desember 2021.

 

Dia melanjutkan bahwa dr. Richard Lee mengakses Instagram miliknya sendiri. Ia tak habis pikir mengapa sang suami ditahan karena kasus akses data ilegal.

“Itu upload di akun miliknya sendiri dan bukan dimana-mana. Tapi hukumannya 8 tahun penjara. Saya gak rela suami saya dipenjara cuma gara-gara hal itu. Tolong teman-teman bantu tegakkan hukum di negara ini,” sambungnya.

Istri dr. Richard Lee Merasa Suaminya Tidak Melakukan Kesalahan

Tak berhenti sampai situ, Reni merasa bahwa sang suami tidak melakukan kesalahan dan telah kooperatif dalam mengikuti hukum. Ia juga terus menegaskan tidak rela jika suaminya dipenjara.

Ini yang nahan kepolisian loh bukan kejaksaan, kenapa pak suatu prestasi besar ya sebegitunya mau nahan suami saya @dr.richardlee_official. Padahal kemarin jelas-jelas penangguhan penahanan oleh bapak Kapolri loh, terus suami saya setelah itu tidak melakukan kesalahan lagi loh pak dan sangat kooperatif,” tulis Reni.

Dia menjelaskan bahwa Richard Lee mengunggah konten bukan di tempat barang bukti. Richard Lee membagikan postingan di Facebook.

Suami saya upload bukan di tempat barang bukti yang disita, yang disita itu Instagram. Lah suami saya upload di Facebook yang jelas-jelas ini akun beliau bukan aku orang lain,” imbuhnya.

Hingga saat ini, nasib dr. Richard Lee terkait kasus akses data ilegal masih tengah diurus oleh pihak kepolisian. Di sisi lain, istri Richard Lee atau Reni Effendi masih membagikan postingan untuk meminta keadilan.

Baca Juga: Kronologi Dokter Richard Lee Ditangkap Karena Kasus UU ITE

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.