ZIGI – Rencana Doddy Sudrajat memindahkan makam mendiang Vanessa Angel belum bisa terlaksana. Lantaran pihak TPU Karet Bivak mengatakan belum menerima berkas dan memenuhi beberapa syarat administrasi.
Terlebih harus ada persetujuan dari pihak keluarga mendiang Bibi Ardiansyah. Tak hanya itu, TPU Karet Bivak juga mengatakan hingga saat ini, pihak Doddy Sudrajat pun belum menemui pihaknya. Lantas, seperti apa rencana Doddy Sudrajat itu dan apa saja syarat yang harus dilengkapi? Simak ulasan berikut!
Baca Juga: 5 Fakta Pemindahan Makam Vanessa Angel, Doddy Sudrajat Kantongi Izin
Alasan Pihak TPU Karet Bivak Sebut Jenazah Vanessa Angel Belum Bisa Dipindahkan
Setelah kabar pemindahan makam Vanessa Angel menjadi perbincangan hangat belakangan ini, kini muncul babak baru. Pihak Tempat Pemakaman Umum (TPU) Karet Bivak mengatakan bahwa pihak Doddy Sudrajat belum memberikan berkas soal pemindahan tersebut. Tak hanya itu, baik kuasa hukumnya maupun Doddy Sudrajat sendiri belum menemui pihak TPU.
"Saat ini TPU Karet Bivak belum ada pihak keluarga yang datang maupun melengkapi pemberkasan pemindaan itu sendiri dan belum menerima atau bertemu dengan pihak keluarga," ujar Agus selaku pengawas TPU Karet Bivak seperti dikutip pada Rabu, 9 Februari 2022.
Lebih lanjut, Agus membeberkan jika TPU di Pemda DKI memindahkan makam itu bisa dilakukan setelah jenazah minimal tiga tahun dimakamkan ditempat semula.
"Untuk di Pemda DKI sih kalau misalkan ada pemindahan kerangka itu minimal 3 tahun baru bisa dipindahkan. Jadi jenazah minimal sudah 3 tahun dimakam tersebut baru bisa dipindahkan begitu, kecuali mungkin kalau ada bencana alam dan sebagainya," ujarnya.
Seperti diketahui, Vanessa Angel sendiri meninggal dalam kecelakaan di Tol Nganjuk, Jawa Timur pada Kamis, 4 November 2021 lalu, berarti terhitung masih 4 bulan.
Jenazah Vanessa Angel Dipindahkan Harus Ada Persetujuan Haji Faisal
Tak hanya itu, Agus juga menjelaskan bahwa pemindahan makam harus memenuhi beberapa syarat seperti, surat pernyataan dari pihak keluarga pemegang hak ahli waris dan ada surat izin dari TPU sebelumnya.
"Untuk pemindahan rangka jenzah TPU luar ke TPU Bivak mungkin ada beberapa berkas yang harus dilengkapi, salah satunya mungkin surat pernyataan dari pihak keluarga atau ahli waris, kedua surat pemindahan atau izin pemindahan rangka jenazah dari yang sebelumnya baik dari Malaka maupun dari pemda, selanjutnya ada surat IKTM, surat ini catatan makam yang bisa digunakan disini, kurang lebih seperti itu," kata Agus.
Selain persyaratan adminitrasi, Agus juga menjelaskan bahwa hal yang paling penting adalah persetujuan kedua belah pihak keluarga, termasuk persetujuan keluarga Haji Fasial.
"Kalau kita di sini, karena ini polemik harus kedua belah pihak keluarga yang menyetujui. Memang harus ada persetujuan keluarga intinya atau ahli waris lebih tepatnya. Semoga semuanya beres secara kekeluargaan saja," tutur Agus.
Pernyataan pihak TPU Karet Bivak ini seolah menyangkal semua rencana yang akan dilakukan Doddy Sudrajat untuk memindahkan makam Vanessa Angel. Sebelumnya, dia menyatakan telah mengurus administrasi hingga telah mengantongi izin.
Sementara Haji Fasial, ayah mendiang Bibi Ardiansyah memang dari awal menentang keras soal pemindahan mendiang menantunya, Vanessa Angel. Menurutnya, mereka pantas berada satu liang, karena suka duka hingga meninggal pun mereka bersama.
Baca Juga: Momen Gala Sky Ziarah Pertama Kali ke Makam Vanessa Angel dan Bibi