Denny Sumargo Tolak Tuduhan Wanprestasi dari Mantan Manajernya
ZIGI – Pemain basket profesional Denny Sumargo yang kini lebih dikenal sebagai seorang entertainer membantah tudingan wanprestasi dan pelanggaran kontrak kerja sama. Bantahan tersebut dilakukan Denny sebagai respon atas laporan mantan manajernya Ditya Andrista di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, 3 Februari 2022.
Lantas, seperti apa tanggapan Denny Sumargo soal polemik dengan mantan manajernya yang tak kunjung berkesudahan? Berikut ini penjelasan Denny Sumargo soal kasus tersebut.
Baca Juga: Dikritik, Denny Sumargo Beri Bukti Donasi Rp98 Juta untuk Gala Sky
Sebut Ditya Andrista Hanya Mengulur Waktu
Denny Sumargo mengaku telah mendengar kabar kalau dirinya digugat oleh mantan manajernya Ditya Andrista dengan nilai cukup fantastis yakni Rp880 juta. Gugatan tersebut dilaporkan Ditya atas dugaan wanprestasi dan masuk ke dalam ranah hukum perdata.
"Tapi tidak ada bukti dan hanya berdasarkan gugatan aja gitu. Ini katanya diduga salah satu strateginya untuk mengulur waktu proses penetapan tersangka untuk pihak mantan manajer yang saya laporkan,” kata Denny Sumargo dikutip Zigi.id dari siaran Insert, Kamis, 10 Februari 2022.
Denny menjelaskan, kasus Ditya Andrista soal penggelapan uang dan pemalsuan dokumen yang ia laporkan beberapa bulan lalu kini telah masuk dalam penyelidikan akhir. Oleh sebab itu, selangkah lagi Ditya akan ditetapkan sebagai tersangka namun diduga diulur dengan cara melaporkan balik Denny Sumargo.
Menurut keterangan Kuasa Hukumnya, Denny Sumargo menyebut bahwa mantan manajernya sempat meminta agar polisi memfasilitasi untuk melakukan perdamaian. Namun, Denny tidak berkenan dengan opsi tersebut lantaran Ditya telah melakukan pelanggaran yang dinilai cukup serius.
"Karena dari awal itu untuk proses mediasi sudah saya kasih, tapi saya disikapi dengan kurang pantas. Jadi, biar kasus ini bergulir saja sampai ke pengadilan dan kalau dia benar, biar dia benar, kalau dia salah biar dia tanggung jawab," beber Denny Sumargo.
Digugat Rp880 Juta
Polemik Denny Sumargo dengan Ditya Andrista sudah berlangsung selama beberapa tahun terakhir. Keduanya sempat saling lapor dengan berbagai sangkaan salah satunya ketika Ditya melaporkan Denny yang diduga mempunyai utang sebesar Rp1,7 miliar.
Laporan pada tahun 2021 silam tersebut dibantah Denny Sumargo dan kini Ditya kembali melaporkan atlet berjuluk “Pebasket Sombong” tersebut.
Ditya pada Kamis, 3 Februari 2022 telah memasukkan laporan terhadap Denny ke Pengadilan Negeri Jakarta.
Gugatan tersebut masuk dengan nomor perkara 63/Pdt.G/2022/PN Jkt.Brt sebagaimana dibenarkan oleh Humas Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Eko Aryanto.
"Benar bahwa Denny Sumargo diajukan sebagai tergugat dalam perkara gugatan nomor 63/Pdt.G/2022/PN Jakarta Barat oleh penggugat Ditya Andrista. Masalah mengenai wanprestasi yang diduga dilakukan oleh tergugat Denny Sumargo," kata Eko Aryanto dikutip Zigi.id dari kanal YouTube KH Infotainment.
Ditya Andrista diketahui menggugat Denny Sumargo dengan nominal fantastis yakni Rp880 juta atas dugaan wanprestasi dan pelanggaran kontrak kerja sama. Hanya saja, pelanggaran tersebut terjadi secara lisan sehingga pihak Ditya harus bisa mengumpulkan bukti-bukti yang otentik.
"Kalau wanprestasi harus ditunjukkan bukti-bukti kalau memang ada perjanjian. Sedangkan bukti-bukti tersebut bisa berupa surat, saksi, ahli," papar Eko Aryanto.
Bukti lisan tersebut, tambah Eko, bisa juga berupa rekaman video dan lain sebagainya. Menurut Eko, era saat ini berbagai kegiatan bisa direkam atau diabadikan menggunakan handphone yang bisa menjadi kekuatan hukum khususnya dalam kasus Denny Sumargo.
Baca Juga: Denny Sumargo Digugat Eks Manajer Rp880 Juta